Covid-19
Jakarta PPKM Level 1 pada 14 Desember 2021-3 Januari 2022, Tidak Boleh Ada Acara Tahun Baru
Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, DKI Jakarta resmi berstatus PPKM level 1. Ada sejumlah pembatasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, secara umum, pelonggaran berlaku di semua kegiatan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F79ed254c-20bc-4c27-83ff-079d0b4cb4cd_jpg.jpg)
Para pekerja di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1. Status ini berlaku selama 21 hari sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 dengan ada pembatasan kegiatan di dalamnya. Salah satu larangan dalam aturan tersebut adalah tidak boleh ada kegiatan perayaan tutup dan buka tahun demi pencegahan Covid-19.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis (16/12/2021), mengatakan, keputusan gubernur itu menjadi kelanjutan dari kebijakan PPKM berikutnya di Ibu Kota.