banner

tidak ada perayaan tahun baru

Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, DKI Jakarta resmi berstatus PPKM level 1. Ada sejumlah pembatasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, secara umum, pelonggaran berlaku di semua kegiatan.
Bagikan