Upah Minimum Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,453 Juta
Pemprov DKI Jakarta hari ini mengumumkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,453 juta atau naik 0,85 persen dari 2021. Serikat Pekerja pastikan akan memrotes keputusan ini dan mengancam mogok kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,453 juta. Penetapan UMP 2022 itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Serikat Pekerja menolak dan akan melaksanakan aksi protes.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021) malam, mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.