Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
sangat tidak rasional
Pemprov DKI Jakarta hari ini mengumumkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,453 juta atau naik 0,85 persen dari 2021. Serikat Pekerja pastikan akan memrotes keputusan ini dan mengancam mogok kerja.
Bagikan
Upah Minimum Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,453 Juta
Pemprov DKI Jakarta hari ini mengumumkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,453 juta atau naik 0,85 persen dari 2021. Serikat Pekerja pastikan akan memrotes keputusan ini dan mengancam mogok kerja.
Metropolitan
·
Iklan