logo Kompas.id
MetropolitanMenghitung Hidup dengan Upah...
Iklan

Catatan Urban

Menghitung Hidup dengan Upah Minimum Rp 150.000 Per Hari

Naik tipis sekitar 1 persen, pekerja di Ibu Kota akan kembali menerima upah minimum lebih kurang Rp 4,5 juta per bulan. Sarapan gorengan, menekan hampir semua pengeluaran agar anak tetap sekolah dan membayar kontrakan.

Oleh
Neli Triana
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/2p1Y4lxpqkHL9zNng6o0f1aIXu0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F483284_getattachmenta3692506-362e-41bc-984d-ae2159f82c45474669.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja istirahat makan siang di pinggir jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Kaum pekerja tengah masygul. Harapan ada kenaikan upah memadai di tahun depan sirna menyusul penetapan upah yang hampir pasti disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Di DKI Jakarta, hasil perhitungan menggunakan formula PP tersebut berarti upah minimum provinsi tahun 2022 sekitar Rp 4,5 juta per bulan atau naik kurang dari Rp 40.000 dibandingkan UMP tahun ini.

Selama ini, bukan rahasia lagi jika masih banyak perusahaan menggaji pekerjanya sesuai UMP. Pekerja dengan usia kerja di atas satu tahun memiliki penghasilan yang terus naik per tahun hanya karena penyesuaian kenaikan UMP atau upah minimum regional (UMR) mereka setiap tahun pula. Alhasil, penerima upah minimum tak lagi dimonopoli pekerja baru, apalagi pekerja lajang saja. Mereka yang telah bekerja bertahun-tahun dan sudah berkeluarga, ada yang menggantungkan hidup dari upah minimum.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...