Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Bisa Diperluas Lagi
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dimungkinkan diperluas dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan, seperti penerapan sebelum pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan sistem ganjil genap dimungkinkan bisa diperluas dan dikembalikan pada ketentuan sebelum pandemi, yakni berlaku di 25 ruas jalan. Hal itu mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang kian longgar dan aktivitas masyarakat yang kian meningkat. Kebijakan ganjil genap diharapkan bisa mendorong lebih banyak penggunaan angkutan umum.
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Selamat Datang Macet, Selamat Tinggal Pandemi?" yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021), Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menjelaskan, esensi dari penegakan ganjil genap adalah untuk mereduksi kemacetan dan membatasi mobilitas pergerakan keluar rumah selama pandemi.