KEBAKARAN LAPAS
Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff154ad6d-1dbc-440f-9e9e-73fa4b6e9f8c_jpg.jpg)
Konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (29/9/2021). Total hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru setelah kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial JMN, PBB, dan RS. JMN adalah seorang warga binaan, sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas.