Covid-19
Restoran atau Kafe Bisa Buka sampai Pukul 24.00
Pada perpanjangan PPKM level 3 pekan ini, Pemprov DKI mengatur restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa buka pukul 18.00-24.00. Anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk hotel jika negatif tes antigen.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F23ecf8ee-13f9-4969-983d-173f2fadc9fe_jpg.jpg)
Suasana Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pekan ini, DKI Jakarta melonggarkan sejumlah kebijakan. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun selain boleh memasuki pusat perbelanjaan juga boleh memasuki hotel non-penanganan karantina, tetapi dengan syarat menunjukkan surat negatif hasil tes antigen.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa perhotelan masuk dalam kategori kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran yang masuk sektor esensial.