logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPembekuan Sementara Izin Usaha...
Iklan

Pembekuan Sementara Izin Usaha Holywings Kasus Pertama Selama PPKM

Pemprov DKI Jakarta juga mengenakan denda Rp 50 juta. Langkah penindakan dilakukan setelah Holywings melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LrORL_Zp2ieI-NusnXvJ9tX02hI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210906_191709_1630935121.jpg
KOMPAS/HELENA F NABABAN

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta dalam apel siaga menjelang membekukan izin usaha Holywings, Senin (6/9/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemprov DKI Jakarta memutuskan membekukan izin usaha restoran Holywings setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan tiga kali. Pembekuan izin usaha ini akan diberlakukan selama PPKM dan ini merupakan kasus pembekuan yang pertama.

Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dalam apel siaga di Balai Kota DKI Jakarta sebelum membekukan izin usaha restoran Holywings di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) menegaskan, dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta tempat usaha itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan