Iklan
Klarifikasi Soal Pungli Surat Ahli Waris oleh Lurah di Kota Tangerang
Seorang warga merekam aksi pungutan liar oleh Lurah Paninggilan Utara di Kota Tangerang untuk "fee" tanda tangan surat ahli waris.
TANGERANG, KOMPAS - Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang di Banten terekam video saat berbincang dengan perekam yang tengah mengurus surat, yang ditengarai sebagai bentuk praktik pungutan liar. Seorang warga merekam perbincangan seputar uang tanda tangan surat ahli waris.
Video pungli berdurasi 1 menit 53 detik tersebut ramai setelah diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021). Dalam video, perekam mengatakan bahwa keponakannya seorang anak yatim dimintai uang Rp 250.000 untuk tanda tangan surat. Sepengetahuannya tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan surat.