Koalisi Masyarakat Menolak Revisi Perda Covid-19 dan Usulan Sanksi Pidana di DKI Jakarta
Koalisi Masyarakat menolak usulan revisi perda Covid-19 dan sanksi pidana. Langkah itu berpotensi menyengsarakan masyarakat miskin. Bapemperda DPRD DKI juga meminta Pemprov DKI meninjau ulang usulan pasal revisi.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi masyarakat sipil menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bersama DPRD DKI Jakarta. Revisi perda yang akan memasukkan sanksi pidana terhadap pelanggaran kekarantinaan dinilai tidak efektif dan bisa menyengsarakan masyarakat miskin.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Institute for Criminal Justice Refor (ICJR), Minggu (25/7/2021), Dharma Diani dari JRMK menegaskan, dalam pasal tambahan yang diusulkan Pemprov DKI dalam rancangan perubahan adalah penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker secara berulang serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi pidana itu termuat dalam Pasal 32A dan 32B.