logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKoalisi Masyarakat Menolak...
Iklan

Koalisi Masyarakat Menolak Revisi Perda Covid-19 dan Usulan Sanksi Pidana di DKI Jakarta

Koalisi Masyarakat menolak usulan revisi perda Covid-19 dan sanksi pidana. Langkah itu berpotensi menyengsarakan masyarakat miskin. Bapemperda DPRD DKI juga meminta Pemprov DKI meninjau ulang usulan pasal revisi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xw04thR8qGqzKdYXPdMVvKqccis=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fc9909ce1-da50-41be-aabc-fb01f8ed8bd4_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang terkena razia satpol PP menjalani hukuman menyapu lahan parkir di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021). Sebanyak 25 warga terjaring operasi yang berlangsung dua jam tersebut. Sebanyak 24 warga menjalani hukuman sosial berupa menyapu jalanan dan seorang warga membayar denda Rp 250.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bersama DPRD DKI Jakarta. Revisi perda yang akan memasukkan sanksi pidana terhadap pelanggaran kekarantinaan dinilai tidak efektif dan bisa menyengsarakan masyarakat miskin.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Institute for Criminal Justice Refor (ICJR), Minggu (25/7/2021), Dharma Diani dari JRMK menegaskan, dalam pasal tambahan yang diusulkan Pemprov DKI dalam rancangan perubahan adalah penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker secara berulang serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi pidana itu termuat dalam Pasal 32A dan 32B.

Editor:
hamzirwan
Bagikan