Melanggar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di DKI Jakarta Disegel
Dua dari ratusan perusahaan dikenai sanksi pidana karena mewajibkan karyawannya masuk meskipun bukan sektor esensial atau kritikal sesuai ketentuan PPKM darurat.
JAKARTA, KOMPAS โ Satuan tugas penegakan hukum menyegel ratusan perusahaan di DKI Jakarta karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dua perusahaan di antaranya mendapat sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.