logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJam Operasional Angkutan Umum ...
Iklan

Jam Operasional Angkutan Umum di DKI Jakarta Diatur Menyesuaikan PPKM Mikro

Perpanjangan PPKM Mikro di DKI Jakarta diikuti dengan pengaturan kembali jam operasi angkutan umum. Langkah ini bagian dari pengendalian penyebaran virus korona.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZDcUMfblbGvvgUG5gWF80ENuTq4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff93151dc-882a-46a2-8136-ef5430b7b6ce_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja antre memasuki halte bus transjakarta di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.

JAKARTA, KOMPAS -Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro yang kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021, diikuti dengan pengaturan jam operasional angkutan umum. Sementara KAI Commuter mulai menggelar tes antigen acak bagi calon penumpang KRL.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, Senin (21/06/2021), menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210/2021, jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta kembali diatur. Surat keputusan itu mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkutan dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka PPKM untuk mengantisipasi penanggulangan Covid-19

Editor:
wahyuharyo
Bagikan