kebijakan publik
Mempertanyakan Karpet Merah bagi Pegiat ”Road Bike” di Ibu Kota
Tak ada pembenaran dalam bentuk apa pun untuk mengancam keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Aturan dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 38/2004 tentang Jalan harus ditegakkan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F06ee8992-b5b4-460e-9056-a1f59a432fd1_jpg.jpg)
Petugas kepolisian bersama dinas perhubungan berjaga di jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ketika matahari baru beberapa saat terbit di ufuk timur Jakarta, roda-roda sepeda balap atau road bike sudah menggilas aspal jalanan Ibu Kota. Roda-roda besar sepeda berputar cepat dikendalikan kayuhan kaki para penggunanya yang membungkuk, menembus jalan yang mulai dipadati kendaraan roda dua dan empat.
Di sekitar kawasan Senayan, sejumlah pesepeda balap berbaris membentuk peleton, berdampingan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya, di lajur kiri. Di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, pesepeda juga terlihat berlalu lalang di lajur kiri. Namun, ada juga yang masuk ke jalur khusus sepeda permanen bersama segelintir pengguna sepeda lipat dan sepeda biasa.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Mempertanyakan Karpet Merah bagi Pegiat ”Road Bike” di DKI Jakarta".
Baca Epaper Kompas