Tunjangan Hari Raya di Ibu Kota Diharapkan Tuntas Sepekan Menjelang Lebaran
Kalau THR baru dibayarkan sehari menjelang Lebaran, pekerja tidak akan punya waktu untuk membelanjakan uangnya. Lebih baik THR diberikan lima sampai tujuh hari sebelum Lebaran.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemenuhan hak tunjangan hari raya atau THR pekerja formal di Ibu Kota harus dipastikan dengan cara menjemput bola ke perusahaan-perusahaan guna memastikan mereka bisa menjalankan kewajiban tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya jangan berlaku pasif dan menunggu laporan karena situasi pandemi Covid-19 berisiko disalahgunakan oleh perusahaan yang memiliki niat tidak baik mengemplang THR.
Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (22/4/2021). โSaat ini aturan dari pusat agak rancu karena mengharuskan perusahaan mengumumkan kemampuan mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran dan membayar tunjangan paling lama satu hari sebelum Lebaran,โ katanya.