logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPembatasan Mikro dan Pelibatan...
Iklan

Pembatasan Mikro dan Pelibatan Warga yang Pelik

Satu tahun menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah kian fokus pada pembatasan berskala mikro. Kondisi ini memunculkan soal baru terkait pelibatan warga dalam penanganan pandemi yang pelik.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qYjQSSRDXM3o11BO26LTvHtk5rw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F029e2cc3-f70d-4dfb-ac06-ea2b3ac7617b_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Warga berkumpul di lingkungan permukiman RW 006 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). Sebagian warga masih belum mengindahkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

Menjelang satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, awal Februari 2021, pemerintah memutuskan strategi penanganan agar kian fokus pada pelibatan warga di lingkungan permukiman. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro kemudian berjalan per 9 Februari 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Praktik ini ingin menguatkan pengendalian dari tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

Sejak pembatasan itu pula, Warsito (55) makin sibuk dengan rutinitas pelaporan harian Covid-19 di RW 007 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebagai ketua RW setempat, dia deg-degan karena wilayahnya mengalami penambahan kasus positif hingga 20 orang pada Rabu (24/2/2021). Kondisi tersebut membuat pengurus RW melacak kasus dan menekankan kembali kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Editor:
khaerudin
Bagikan