logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWarga Pertanyakan Rencana...
Iklan

Warga Pertanyakan Rencana Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Rencana pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik menggelinding bak bola liar. Pembicaraan warga mengenai hal ini meluas di berbagai kalangan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bKjQJSmPbycnJcMTChcGpMC4l1Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190126_100143_1548506260.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana acara pembagian sertifikat di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana penerbitan sertifikat tanah elektronik memicu pembicaraan hangat di kalangan warga. Terbatasnya informasi mengenai program itu memunculkan sejumlah pertanyaan.

Sebagian warga menyoroti salah satu dari empat poin Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Bunyinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan