Iklan
Warga Pertanyakan Rencana Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
Rencana pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik menggelinding bak bola liar. Pembicaraan warga mengenai hal ini meluas di berbagai kalangan.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana penerbitan sertifikat tanah elektronik memicu pembicaraan hangat di kalangan warga. Terbatasnya informasi mengenai program itu memunculkan sejumlah pertanyaan.
Sebagian warga menyoroti salah satu dari empat poin Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Bunyinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.