Koordinasi Antarpihak Belum Efektif Menata Puncak
Koordinasi antarpihak pemerintah menjadi ganjalan penataan kawasan Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini membuat masalah di area pegunungan itu tak kunjung selesai.
JAKARTA, KOMPAS β Koordinasi antarpihak pemerintah belum efektif dalam menata kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bertahun-tahun masalah ini belum juga membaik kendati sudah ada payung hukum sejak lama.
Penataan ruang kawasan Puncak telah menjadi agenda Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Regulasi ini menginginkan keterpaduan penataan ruang antardaerah serta mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Beberapa hal itu termasuk perihal konservasi air tanah dan penanggulangan banjir.