Fenomena Gelandangan
Penanganan Gelandangan Belum Sentuh Akar Persoalan
Urusan pemberdayaan gelandangan memang tidak mudah. DKI punya sejumlah langkah untuk mengurangi gelandangan. Sejauh mana langkah itu tepat?
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fe7f94e21-36a9-4c8a-af8c-9e45e4596c02_jpg.jpg)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja merazia gelandangan saat berpatroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Gelandangan masih menempati urutan pertama masyarakat kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jakarta. Kendati sudah ada peraturan daerah yang secara holistik menjamin kesejahteraan sosial, implementasi aturan yang setengah hati dinilai menyulitkan pengentasan gelandangan.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mencatat, sepanjang 2020, masyarakat berstatus penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mencapai 4.622 orang. Mayoritas, di antaranya, adalah gelandangan dengan jumlah 1.044 orang. Pada 2019, di mana jumlah PMKS lebih tinggi 22 persen daripada tahun lalu dengan angka 5.959 orang, gelandangan juga menempati urutan pertama dengan total 1.574 orang.