logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSurat Bebas Covid-19 Tes...
Iklan

Surat Bebas Covid-19 Tes Antigen Belum Diberlakukan di Terminal Bus

Transportasi darat terutama bus antarkota antarprovinsi belum mencatat ada lonjakan penumpang menjelang hari raya Natal 2020. Pengetatan perrjalanan dari pemerintah dinilai berdampak pada jumlah penumpang.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZM3DgQATNdHmY3qsac6mtN_Z_N4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F6318df0d-dfc0-456e-b1bf-f3202bbc7d17_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Penumpang bus antarkota antarprovinsi naik bus di Terminal Pulogebang, Jakarta, Senin (21/12/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Pengelola terminal bus antarkota antarprovinsi di Jakarta dan Bekasi belum memberlakukan kebijakan tes cepat antigen bagi penumpang. Penumpang yang bepergian ke luar daerah dari Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Terminal Bekasi cukup patuh menjalankan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau surat bebas Covid-19 antibodi.

Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan, penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 belum diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 tes antigen. Perjalanan ke Pulau Jawa sifatnya imbauan dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

Editor:
hamzirwan
Bagikan