logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บMulai 18 Desember, Masuk dan...
Iklan

Mulai 18 Desember, Masuk dan Keluar Jakarta Harus Lolos Tes Cepat Antigen

Dishub DKI mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum wajib tes cepat antigen untuk pengendalian Covid-19. Sejauh ini belum diketahui pengawasan DKI terhadap pengguna kendaraan pribadi.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/THWVVIOMjiY9yKb9ODh51DWRgHY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe0687f67-343e-4d41-9128-9f7efbbd03b3_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengikuti tes cepat masal Covid-19 di SDN 01, Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum. Mulai 18 Desember, setiap warga yang masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen serta menunjukkan hasilnya saat hendak keluar atau masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, sesuai kebijakan nasional, untuk masuk-keluar Jakarta dengan angkutan umum, seseorang mesti melakukan tes cepat antigen. Artinya, bagi warga yang akan membeli tiket pesawat, diwajibkan bagi calon penumpangnya melakukan tes cepat antigen

Editor:
nelitriana
Bagikan