logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMau Pesta Nikah di Tanggal...
Iklan

Mau Pesta Nikah di Tanggal Cantik 12-12? Patuhi Semua Aturannya, Ya

DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. Penyelenggaraan sejumlah kegiatan, seperti pernikahan, diperbolehkan, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan menaati sejumlah aturan secara ketat.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vW5234pofhScsC_AgSV6pBbCs34=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fe892f62f-571c-4738-86ff-4c371b8253fb_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Sisa huruf yang terbuat dari stirofoam ditempel di dinding gudang sebuah toko yang menyewakan properti hiburan untuk acara ulang tahun dan pernikahan di Jalan H Najih, Kreo, Tangerang, Banten, Minggu (27/9/2020).

Akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (12/12/2020), disebut-sebut sebagai tanggal cantik dan memicu banyak pihak untuk menyelenggarakan acara pada hari tersebut. Untuk itu, semua pihak penyelenggara acara, termasuk yang akan melangsungkan pernikahan dan pesta perayaannya pada hari spesial tersebut, harus mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ketat diterapkan karena saat ini Ibu Kota masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pada masa transisi ini ada sejumlah pelonggaran, salah satunya aturan untuk tidak memunculkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. Untuk itu, ada sejumlah aturan yang mesti diikuti penyelenggara acara serta pengelola gedung demi mencegah penularan Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan