Mau Pesta Nikah di Tanggal Cantik 12-12? Patuhi Semua Aturannya, Ya
DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. Penyelenggaraan sejumlah kegiatan, seperti pernikahan, diperbolehkan, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan menaati sejumlah aturan secara ketat.
Akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (12/12/2020), disebut-sebut sebagai tanggal cantik dan memicu banyak pihak untuk menyelenggarakan acara pada hari tersebut. Untuk itu, semua pihak penyelenggara acara, termasuk yang akan melangsungkan pernikahan dan pesta perayaannya pada hari spesial tersebut, harus mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ketat diterapkan karena saat ini Ibu Kota masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pada masa transisi ini ada sejumlah pelonggaran, salah satunya aturan untuk tidak memunculkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. Untuk itu, ada sejumlah aturan yang mesti diikuti penyelenggara acara serta pengelola gedung demi mencegah penularan Covid-19.