logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBawaslu Tangerang Selatan...
Iklan

Bawaslu Tangerang Selatan Temukan Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Data pribadi pemilih berpotensi tersebar luas.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jmsa3nWhoMq6b-XZ_cvzrbyE02I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fc59ed28e-effb-4bc3-be8d-e3adf8790a4a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Proses penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan di TPS 23 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan pelanggaran praktik pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Di satu tempat pemungutan suara dilaporkan kartu tanda penduduk pemilih difoto sehingga data pribadi, seperti nomor induk kependudukan, rawan disebarluaskan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep menyampaikan, kegiatan pemungutan suara di Tangsel agak berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya di Jabodetabek. Perbedaan itu, kata Acep, terletak pada isi formulir pemberitahuan atau formulir C6 yang berisi kode pindai (QR-Code).

Editor:
nelitriana
Bagikan