Polsek Pondok Aren Amankan Uang Palsu Rp 800 Juta Sebelum Diedarkan
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Riza, belum ada indikasi uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan pada 9 Desember mendatang.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS β Lima belas hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan 2020, Tim Vipers Kepolisian Sektor Pondok Aren, Tangerang Selatan, menangkap dua tersangka tindak pidana kepemilikan uang palsu senilai Rp 800 juta. Uang palsu tersebut belum sempat beredar dan polisi masih mengejar tersangka pembuat uang palsu tersebut.
Kedua tersangka, SMN (71) dan SS (60), ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait seseorang menyimpan uang palsu dalam jumlah besar di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka SS di rumahnya di Pondok Gede.