logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTersangka Provokator Kerusuhan...
Iklan

Tersangka Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa Bisa Bertambah Lagi

Polda Metro Jaya memastikan masih ada tambahan pembuat dan pengelola akun media sosial yang dikejar. Apalagi, sejumlah nama sudah dibidik dan masuk daftar pencarian orang alias buron.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VHAd1E4qSssEjateqU2oNL_LuNs=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F661b7222-06b1-47bb-88d5-f32c4f69f0b8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Api berkobar saat peserta aksi membakar ban di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di tengah unjuk rasa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR, Selasa (20/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejauh ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan belasan remaja pembuat dan pengelola akun media sosial sebagai tersangka penghasut massa. Merek terutama memprovokasi pelajar sekolah menengah kejuruan untuk rusuh dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, penelusuran aktor lain belum selesai sehingga jumlah tersangka masih mungkin bertambah.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih mendalami motif yang mendorong para pembuat dan admin akun media sosial itu menghasut agar demo rusuh, sekaligus kemungkinan dalang di balik mereka.

Editor:
nelitriana
Bagikan