Iklan
Tiga Pelajar SMK Tersangka Provokasi Daring Peserta Demo Rusuh Tolak RUU Ciptaker
Polisi menjamin proses hukum disesuaikan dengan status mereka sebagai anak berhadapan dengan hukum. Salah satu contohnya, ruang pemeriksaan bagi mereka tidak sama dengan ruang untuk orang dewasa.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga pelajar sekolah menengah kejuruan sebagai tersangka provokasi daring untuk menggerakkan kerusuhan dalam demo anti-Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiganya, MI (16), WH (16), dan SN (17), menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap perbuatan mereka setelah memburu auktor yang menggerakkan perusuh dalam demo di Jakarta tanggal 8 Oktober.