logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDKI Antisipasi Lonjakan Kasus ...
Iklan

DKI Antisipasi Lonjakan Kasus dan Perkuat Penelusuran

PSBB transisi bukan berarti pelonggaran protokol kesehatan. Semua pihak harus tetap memakai masker, menjaga jarak, tempat usaha maksimal terisi 50 persen, dan mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 lainnya.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pSLPEhiC_c6Kew-qSiPQ3IlHMBU=/1024x602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb4fabbc9-b667-4806-84a6-195c4ae1c48b_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Suasana jalur pedestrian di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, saat karyawan dan pegawai kantor berjalan menuju tempat kerja, Senin (12/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan PSBB transisi. Dinas-dinas terkait berupaya mengantisipasi lonjakan kasus, mulai dari menambah kapasitas tempat perawatan hingga pencatatan pengunjung untuk memperkuat penelusuran kasus, selain juga mengintensifkan pengawasan dan penindakan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti yang ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020), menjelaskan, untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Dinkes DKI memastikan ada 28 rumah sakit swasta yang bergabung sebagai RS rujukan Covid-19 sehingga sekarang ada sekitar 90 rumah sakit rujukan. Kemudian, hotel di DKI Jakarta yang dijadikan tempat isolasi mandiri bagi mereka yang positif, tetapi tanpa gejala kini ada lima hotel dari sebelumnya tiga hotel.

Editor:
nelitriana
Bagikan