logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บTerjadi dan Terjadi Lagi,...
Iklan

Terjadi dan Terjadi Lagi, Korban Pelecehan Ikut Menanggung Hukuman

Saat tidak mampu melawan, korban pelecehan seksual dituding ikut menikmati. Saat berani mengejar pelaku, mereka dianggap berlebihan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Di negeri ini, tidak cukup pelaku pelecehan seksual yang dihukum. Korban-korban yang mereka renggut kehormatannya juga harus ikut menanggung hukuman. Namun, bukan berupa vonis dari meja pengadilan yang menjerat, melainkan penghakiman dari masyarakat.

โ€œDipegang doang,โ€ tutur seorang pria berjaket ojek daring saat berusaha menengahi keributan antara satu pemuda dan dua perempuan. Si pemuda yang diteriaki habis-habisan tersebut berkali-kali mengatupkan kedua telapak tangan sambil berucap maaf.

Editor:
nelitriana
Bagikan