Satu Kebijakan, Pemkot Bogor Batasi Jam Operasional Unit Usaha
Pemkot Bogor menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek dengan membatasi jam operasional unit usaha hingga pukul 18.00.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat hingga pukul 18.00, mulai 2-16 Oktober 2020. Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan, salah satunya terkait pembahasan pembatasan jam operasional unit usaha.