logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSatu Kebijakan, Pemkot Bogor...
Iklan

Satu Kebijakan, Pemkot Bogor Batasi Jam Operasional Unit Usaha

Pemkot Bogor menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek dengan membatasi jam operasional unit usaha hingga pukul 18.00.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vh5gDvLRIgrJm2OyvvA0aNCkFE4=/1024x567/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9d61ba8b-240a-4b90-b961-b85aa3a26f25_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ibu-ibu pengurus PKK di lingkungan Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, berkeliling menyosialisasikan gerakan 3 M di tengah pandemi di sekitar kawasan warung makan pedagang kaki lima di Jalan Kesehatan, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020).

BOGOR, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat hingga pukul 18.00, mulai 2-16 Oktober 2020. Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan, salah satunya terkait pembahasan pembatasan jam operasional unit usaha.

Editor:
nelitriana
Bagikan