Sepekan Operasi Yustisi, Pemda di Jadetabek Himpun Denda Rp 280 Juta
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan TNI menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di angkutan umum dan angkutan barang. Salah satu hal yang diawasi adalah pembatasan jumlah penumpang.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, pemerintah daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam sepekan ini menerima denda total Rp 280,5 juta dari para pelanggar protokol kesehatan. Ini juga bertepatan dengan sepekan pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan pengetatan di DKI, merespons terus naiknya jumlah kasus dari hari ke hari. Kebijakan itu untuk sementara ditetapkan berlaku dua pekan hingga 27 September.
โUntuk denda administrasi, ada 1.890 orang yang dikenai denda,โ ucap Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020), di Jakarta. Untuk di Jakarta, pengenaan sanksi berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.