logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บSepekan Operasi Yustisi, Pemda...
Iklan

Sepekan Operasi Yustisi, Pemda di Jadetabek Himpun Denda Rp 280 Juta

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan TNI menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di angkutan umum dan angkutan barang. Salah satu hal yang diawasi adalah pembatasan jumlah penumpang.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/97lAlM7aAYYbkTyuE3arTd7cd1s=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F57f06666-d357-495d-a9a8-d7d6c3bbc4c2_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota satpol PP menggelar sidang di tempat terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, pemerintah daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam sepekan ini menerima denda total Rp 280,5 juta dari para pelanggar protokol kesehatan. Ini juga bertepatan dengan sepekan pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan pengetatan di DKI, merespons terus naiknya jumlah kasus dari hari ke hari. Kebijakan itu untuk sementara ditetapkan berlaku dua pekan hingga 27 September.

โ€Untuk denda administrasi, ada 1.890 orang yang dikenai denda,โ€ ucap Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020), di Jakarta. Untuk di Jakarta, pengenaan sanksi berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan