Iklan
Kendaraan Listrik Lebih Cocok di Kawasan Khusus
Terlepas dari protes operasional kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Sebaiknya operasional moda itu hanya di kawasan khusus dan ada penegakan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik sebaiknya beroperasi di kawasan khusus. Desakan itu disampaikan sebagian kalangan karena belum tertibnya pengguna kendaraan tersebut. Apalagi, masih ada sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi di jalur pejalan kaki.
Sejumlah koalisi warga menyoal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sebab, ada ketentuan bahwa kendaraan itu boleh mengakses trotoar selama belum tersedia jalur khusus.