Warga Keberatan Pengguna Kendaraan Listrik Memakai Trotoar
Warga tidak setuju pengguna motor listrik memakai trotoar. Kapasitas trotoar yang saat ini ada belum memungkinkan jenis kendaraan itu berada di jalur pejalan kaki.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik menuai protes keras warga. Mereka tidak sependapat karena akses trotoar untuk lajur kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik membahayakan pejalan kaki.
Peraturan yang diundangkan pada 22 Juni 2020 ini menjelaskan apa yang dimaksud kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dan ketentuan operasionalnya. Pasal 2 menyebutkan bahwa kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otoped. Setiap kendaraan itu harus punya baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat saat beroperasi.