TATA RUANG JAKARTA
Disebut Tak Terkait Reklamasi, Proyek Apartemen Crown Group Batal di Ancol
Jaya Ancol memastikan proyek itu tidak terkait dengan rencana reklamasi di sana. Bahkan, perjanjian kerja sama sudah diakhiri sejak 2019, sedangkan izin reklamasi baru terbit tahun ini.
![https://assetd.kompas.id/ZTGMSeFh195rZwBQNRH4RUbGTyc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F250a2f35-cab1-4a2a-9855-fe8e223c93f8_JPG.jpg](https://assetd.kompas.id/ZTGMSeFh195rZwBQNRH4RUbGTyc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F250a2f35-cab1-4a2a-9855-fe8e223c93f8_JPG.jpg)
Alat berat terlihat di atas lahan seberang Pantai Karnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — PT Pembangunan Jaya Ancol sempat bersepakat dengan perusahaan properti Crown Group untuk mengembangkan hunian vertikal di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Jaya Ancol memastikan proyek itu tidak terkait dengan rencana reklamasi di sana. Perjanjian kerja sama pun sudah diakhiri tahun lalu dipicu kondisi pasar properti yang sedang lesu.
Crown Group tergolong pemain properti internasional meski didirikan Iwan Sunito yang kelahiran Surabaya. Kantor utamanya di Sydney, Australia.