logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBebaskan Siswa Miskin dari...
Iklan

Bebaskan Siswa Miskin dari Biaya di Sekolah Swasta

Perda terkait penyelenggaraan pendidikan di Jakarta didorong segera disahkan. Di dalamnya ada kewajiban sekolah swasta dan negeri melaksanakan subsidi silang antara siswa dari ekonomi mapan dan yang berkekurangan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y3VVLhioXsPRJ4Jhilwnofb9rbA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200713-dne-demo-ppdb_1594645519.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2020). Orangtua dan wali murid anak-anak pemegang Kartu Jakarta Pintar protes karena anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, sementara biaya untuk masuk ke sekolah swasta di luar jangkauan.

Buntut masih ada warga miskin tak mampu bersekolah karena ketiadaan dana disikapi DPRD DKI Jakarta dengan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan skema sekolah gratis bagi anak-anak miskin, terutama pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP. Prioritasnya lagi, yaitu pemegang KJP yang tidak diterima di sekolah negeri melalui penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta juga mendesak agar Dinas Pendidikan DKI menyusun skema pemerataan mutu sekolah negeri dan swasta beserta keringanan biaya agar masyarakat tidak memiliki kesulitan menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun.

Editor:
nelitriana
Bagikan