logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTanpa Perlindungan Negara,...
Iklan

Tanpa Perlindungan Negara, Luka Mereka Kian Dalam

Kasus kekerasan seksual pada 20-an anak di Depok menegaskan negara ini butuh UU PKS. Program Legislatif Nasional sejak 2016, tetapi hingga 2020 tak juga disahkan DPR. Negara tak hadir melindungi korban kekerasan seksual.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yZA1Zh0Pijn_xc-HfWhifuAiSaw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200308_ENGLISH-HARI-PEREMPUAN_C_web_1583679048.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aksi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020), menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan ratifikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

Penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislatif Nasional 2020 oleh DPR menambah lama proses meraih pemenuhan hak perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasaan seksual.

Sebagai pendamping korban kekerasan seksual, aktivis, dan sekaligus penyintas kekerasan seksual, perasaan Helga Inneke campur aduk mendengar kabar DPR menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislatif Nasional (Proglenas) 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan