MRT Jakarta Menatap Pembangunan Kota Berbasis Stasiun
Setelah satu tahun beroperasi, PT MRT Jakarta segera mengembangkan KBT di lima titik simpul stasiun. Tiga di antaranya sudah terbit pergubnya.
JAKARTA, KOMPAS โ PT MRT Jakarta memastikan segera membangun dan mengelola kawasan berorientasi transit atau KBT atau transit oriented development di tiga kawasan. Langkah itu dipastikan setelah MRT Jakarta ditugaskan mengelola KBT dan juga setelah peraturan gubernur yang mengatur panduan rancang kota atau PRK di tiga kawasan itu sudah terbit.
Saat ini, peraturan gubernur tentang PRK sudah terbit. Dari lima KBT yang disebut di Pasal 3, sudah ada tiga pergub yang terbit, yaitu Pergub No 55/2020 tentang PRK kawasan Blok M-Sisingamangaraja ASEAN, Pergub No 56/2002 tentang PRK kawasan Fatmawati, dan Pergub No 57/2020 tentang PRK kawasan Lebak Bulus. โKami masih menunggu dua pergub lagi,โ kata William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, dalam forum jurnalis MRT Jakarta yang digelar secara daring, Kamis (2/7/2020).