Komnas HAM Bentuk Tim Penanganan Kasus Kejahatan Seksual di Gereja Depok
Keseriusan Romo Paroki Gereja Santo Herkulanus dan tim advokasi Azas Tigor menangani kasus kejahatan seksual mendapat dukungan dari Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus hingga ke peradilan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut terjun membentuk tim untuk mengawal penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan SM (42) terhadap anak-anak misdinar Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, secara hukum hingga tuntas. Tidak ada perdamaian untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, mengatakan, peristiwa yang menimpa teman-teman muda misdinar Gereja Santo Herkulanus Depok merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, Komnas HAM membantu, menginvestigasi, dan memastikan proses penyelidikan hingga persidangan kekerasan seksual dilakukan secara maksimal.