Karyawan Jasa Hiburan Kota Bekasi Wajib Tes Cepat di Masa Adaptasi Normal Baru
Usaha hiburan di Kota Bekasi secara bertahap akan dibuka di masa adaptasi normal baru. Karyawan yang bekerja di tempat hiburan wajib menunjukkan hasil nonreaktif atas tes cepat Covid-19.
BEKASI, KOMPAS β Karyawan usaha hiburan di Kota Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19 secara berkala setiap 14 hari selama masa adaptasi normal baru. Mereka yang diperbolehkan bekerja hanya karyawan yang dinyatakan tidak reaktif Covid-19. Hasil tes cepat itu dilaporkan secara berkala ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.37-Disparbud/V/2020 mengizinkan pelaku usaha jasa perhotelan, hiburan, restoran, rumah makan, dan usaha jasa pariwisata lain untuk membuka usahanya di masa adaptasi normal baru. Namun, pelaku usaha, karyawan, dan pelanggan diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, antara lain penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak fisik.