logo Kompas.id
MetropolitanWarga Manfaatkan ”Jalan Tikus”...
Iklan

Warga Manfaatkan ”Jalan Tikus” untuk Hindari Pos Pemeriksaan SIKM

Pemeriksaan surat izin keluar masuk di sejumlah wilayah Jakarta memiliki celah ”jalan tikus” yang dimanfaatkan pengendara. Selama masih ada jalan tikus, pencegahan lalu lalang warga belum efektif.

Oleh
Aditya Diveranta
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XtDUg-jF-dTCvBpYScXSGrmF-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F2c8f514e-1f84-430d-ba2c-83e93ea73bdb_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Warga terjaring pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta di kawasan Jalan Raya Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020). Hingga Kamis sore, masih banyak pengendara yang belum memiliki SIKM saat memasuki wilayah Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pengendara yang lalu lalang menuju Jakarta memanfaatkan sejumlah ”jalan tikus” untuk menghindari pemeriksaan surat izin keluar masuk atau SIKM. Cara ini dilakukan sebagian pengendara yang bekerja di sektor nonformal dan belum mendapat persetujuan SIKM.

Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19 mensyaratkan kepemilikan SIKM sebagai mekanisme perizinan bagi warga yang keluar masuk kawasan Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan