Warga Manfaatkan ”Jalan Tikus” untuk Hindari Pos Pemeriksaan SIKM
Pemeriksaan surat izin keluar masuk di sejumlah wilayah Jakarta memiliki celah ”jalan tikus” yang dimanfaatkan pengendara. Selama masih ada jalan tikus, pencegahan lalu lalang warga belum efektif.
JAKARTA, KOMPAS — Pengendara yang lalu lalang menuju Jakarta memanfaatkan sejumlah ”jalan tikus” untuk menghindari pemeriksaan surat izin keluar masuk atau SIKM. Cara ini dilakukan sebagian pengendara yang bekerja di sektor nonformal dan belum mendapat persetujuan SIKM.
Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19 mensyaratkan kepemilikan SIKM sebagai mekanisme perizinan bagi warga yang keluar masuk kawasan Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.