Tanpa SIKM, Dilarang Masuk ke Kota Bekasi
Warga Kabupaten Bekasi yang kembali dari kampung halaman seusai hari raya Idul Fitri berstatus orang dalam pemantauan atau ODP. Di Kota Bekasi, tanpa surat izin keluar atau masuk atau SIKM, dilarang masuk ke kota itu.
BEKASI, KOMPAS β Menghadapi arus balik Lebaran 2020, pemerintah daerah di Bekasi Raya memperketat pemeriksaan di daerah perbatasan. Warga Kabupaten Bekasi yang masuk ke daerah itu berstatus orang dalam pemantauan dan wajib karantina 14 hari. Di Kota Bekasi, warga tanpa surat izin keluar atau masuk ditolak masuk ke Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, di Kabupaten Bekasi, titik pemeriksaan untuk menghalau arus balik Lebaran dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kalimalang dan Jalan Raya Rengasdenglok, Kecamatan Kedungwaringin, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Arus balik warga yang mudik dari Jawa mulai marak sejak 25 Mei 2020.