logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJaksa Gunakan Pasal...
Iklan

Jaksa Gunakan Pasal Inkonstitusional, Hakim Bebaskan Dua Nelayan

Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, kedua terdakwa masih saja ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga Selasa ini.

Oleh
J GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WYtf0Wr-fWW9pqJf4jct4Nir3cQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd5c06417-24b5-4dea-991d-56b5268dd706_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap pembangunan jembatan penghubung antara Pulau Reklamasi C atau Pantai Kita, Jakarta Utara, dan wilayah Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Senin (9/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€”Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusan sela memutuskan surat dakwaan jaksa terhadap dua nelayan yang didakwa melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tidak menyenangkan batal demi hukum. Itu lantaran jaksa penuntut umum menggunakan pasal inkonstitusional dalam mendakwa.

Kedua nelayan tersebut adalah terdakwa I bernama Ade Sukanda yang merupakan nelayan Kamal Muara, Jakarta Utara, dan terdakwa II bernama Muhammad Alwi, nelayan Dadap Kabupaten Tangerang. Mereka bagian dari komunitas nelayan yang masih berselisih dengan pengembang lahan reklamasi dan pembangun jembatan ke area reklamasi karena menilai ganti rugi bagi nelayan yang terdampak pembangunan belum kunjung direalisasikan.

Editor:
nelitriana
Bagikan