Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
jembatan penghubung pulau reklamasi
Sejak putusan majelis hakim dibacakan, dua nelayan Dadap-Kamal yang menolak reklamasi Jakarta harus dibebaskan. Namun, nyatanya, Ade dan Alwi sampai saat ini masih mendekam di Rutan Cipinang.
Bagikan
Kejaksaan Tinggi DKI Didesak Bebaskan Alwi dan Ade
Sejak putusan majelis hakim dibacakan, dua nelayan Dadap-Kamal yang menolak reklamasi Jakarta harus dibebaskan. Namun, nyatanya, Ade dan Alwi sampai saat ini masih mendekam di Rutan Cipinang.
Metropolitan
·
Jaksa Gunakan Pasal Inkonstitusional, Hakim Bebaskan Dua Nelayan
Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, kedua terdakwa masih saja ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga Selasa ini.
Metropolitan
·
Iklan