Iklan
Tanpa Payung Hukum, Pemerintah Sulit Atur Angkutan Daring
JAKARTA, KOMPAS - Tidak adanya payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi angkutan dan mitra pengemudi, membuat pemerintah mengatur langsung kesejahteraan pengemudi.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, dalam diskusi Ojek Daring : Nasib Pengemudi di Tengah Kemelut Regulasi, Selasa (10/4/2018), mengatakan, hubungan kemitraan yang terjadi antara perusahaan aplikasi angkutan dan pengemudi menyulitkan pemerintah untuk terlibat mengatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi hubungan kemitraan.