Dinilai Diskriminatif, Perpres Jaminan Kesehatan Nasional Diuji Materi ke Mahkamah Agung
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Namun, hingga kini, meskipun telah ada sistem Jaminan Kesehatan Nasional, masih ada warga, terutama dari kelompok rentan, terhalang mengakses layanan tersebut.
Ketentuan dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak menjamin gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri dinilai diskriminatif. Peraturan itu tak sejalan, bahkan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.
Peraturan di atasnya antara lain Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Huruf (i) dan (j) Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merugikan kelompok-kelompok rentan.