logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPerbaikan Data Peserta PBI...
Iklan

Perbaikan Data Peserta PBI Lebih Fundamental

Permasalahan data yang tidak sesuai pada peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat sudah lama dipertanyakan, tetapi sampai hampir enam tahun program ini berjalan belum juga tuntas.

Oleh
Deonisia Arlinta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/po-JmxhNM7njmtIVwFA9EkX0J-g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191113_ENGLISH-JKN_C_web_1573659026.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden No 75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program JKN-KIS. Dari aturan ini, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada segmen peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja atau peserta mandiri mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Keputusan ini masih menuai polemik, terutama kenaikan pada segmen peserta mandiri kelas III.

Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlangsung Kamis (12/12/2019) akhirnya menyepakati, selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III dibayar dengan surplus iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didapatkan pada 2020. Artinya, tidak ada kenaikan iuran pada segmen peserta mandiri kelas III.

Editor:
hamzirwan
Bagikan