Perbaikan Data Peserta PBI Lebih Fundamental
Permasalahan data yang tidak sesuai pada peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat sudah lama dipertanyakan, tetapi sampai hampir enam tahun program ini berjalan belum juga tuntas.
JAKARTA, KOMPAS β Kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada segmen peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja atau peserta mandiri mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Keputusan ini masih menuai polemik, terutama kenaikan pada segmen peserta mandiri kelas III.
Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlangsung Kamis (12/12/2019) akhirnya menyepakati, selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III dibayar dengan surplus iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didapatkan pada 2020. Artinya, tidak ada kenaikan iuran pada segmen peserta mandiri kelas III.