logo Kompas.id
InternasionalRaksasa-raksasa Teknologi...
Iklan

ASIA TENGGARA

Raksasa-raksasa Teknologi "Melawan" Malaysia dalam Aturan Baru Media Sosial

Guna melindungi keamanan bermedia sosial, Malaysia mewajibkan perusahaan media sosial di negara itu harus punya lisensi.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, MUHAMMAD SAMSUL HADI
· 0 menit baca
Para wartawan mengangkat telepon pintar mereka untuk merekam gambar ikon reformasi Malaysia, Anwar Ibrahim (tengah), setelah ia keluar dari sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, 16 Mei 2018. Pemerintahan PM Anwar mulai 1 Agustus 2024 memberlakukan aturan mengurus lisensi operasional bagi perusahaan-perusahaan penyedia layanan media sosial dan aplikasi pesan di negaranya.
AP PHOTO/ANDY WONG

Para wartawan mengangkat telepon pintar mereka untuk merekam gambar ikon reformasi Malaysia, Anwar Ibrahim (tengah), setelah ia keluar dari sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, 16 Mei 2018. Pemerintahan PM Anwar mulai 1 Agustus 2024 memberlakukan aturan mengurus lisensi operasional bagi perusahaan-perusahaan penyedia layanan media sosial dan aplikasi pesan di negaranya.

Rencana Pemerintah Malaysia memberlakukan kewajiban adanya lisensi bagi perusahaan teknologi penyedia layanan media sosial dan membuat perusahaan-perusahaan teknologi dunia terperangah. Melalui surat terbuka, Koalisi Internet Asia atau Asia Internet Coalition (AIC), asosiasi yang menaungi mereka, termasuk di antaranya Google, Meta, dan X, mendesak Pemerintah Malaysia menghentikan sementara rencana itu.

Pada 27 Juli 2024, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) Pemerintah Malaysia mengumumkan aturan baru bagi perusahaan pengelola platform media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan sedikitnya 8 juta pengguna untuk memiliki izin lisensi beroperasi di negara itu. Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (Communications and Multimedia Act (CMA) 1998, mereka dikecualikan dari kewajiban memiliki izin atau lisensi.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan