Dari Austria hingga Thailand, Mahkamah Konstitusi Jadi ”Hakim atas Hukum”
Praktik di sejumlah negara, mahkamah konstitusi menjadi lembaga yang meluruskan tafsir konstitusi.
Dibandingkan dengan berbagai lembaga peradilan yang telah ada, mahkamah konstitusi tergolong sangat muda. Sejumlah literatur menyebut mahkamah konstitusi pertama kali didirikan di Austria pada tahun 1920. Wujudnya berupa lembaga peradilan yang khusus menangani sengketa konstitusional di negara itu. Cikal bakal Mahkamah Konstitusi Austria berbentuk Pengadilan Kekaisaran (Imperial Court) yang berlangsung pada 1867-1919, dilanjutkan Mahkamah Konstitusi Republik Austria pada 1920.
Tradisi konstitusional Eropa yang berkembang pada abad ke-17 dan ke-18, terutama di Inggris dan Perancis pascarevolusi, memperlihatkan kepatuhan lembaga negara pada hukum. Sistem dan lembaga peradilan independen memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.