logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMahkamah Internasional...
Iklan

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan ke Rafah

Walau tidak mengikat, keputusan ICJ menunjukkan posisi Israel kian terpojok. Israel didesak bekerja sama dengan ICJ.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 0 menit baca
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di luar Istana Perdamaian yang merupakan kantor Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 26 Januari 2024.
ANP/AFP/REMKO DE WAAL

Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di luar Istana Perdamaian yang merupakan kantor Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 26 Januari 2024.

DEN HAAG, SABTU β€” Mahkamah Internasional, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, memerintahkan Israel menghentikan serangan ke Rafah dan tetap membuka Gerbang Rafah demi mempertahankan jalur kemanusiaan. Tekanan terhadap Israel kian mengeras meski perintah mahkamah ini tidak bersifat mengikat.

Peraturan itu dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) di markasnya di Den Haag, Belanda, pada Jumat (24/5/2024) malam waktu setempat. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggelar rapat dengan jajaran pemerintahannya mengenai keputusan ICJ tersebut.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan