logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊKecerdasan Buatan Vs Hak...
Iklan

Kecerdasan Buatan Vs Hak Cipta, Perusahaan AI Dijerat Gugatan Pencurian Karya

Perusahaan-perusahaan pengembang AI menggunakan karya tanpa izin. Gugatan pun bergulir dari beragam kalangan.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Foto yang diambil pada 26 Februari 2024 menunjukkan logo aplikasi ChatGPT yang dikembangkan oleh organisasi riset kecerdasan buatan AS, OpenAI, pada layar ponsel pintar (kiri) dan huruf AI pada layar laptop di Frankfurt am Main, Jerman.
AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV

Foto yang diambil pada 26 Februari 2024 menunjukkan logo aplikasi ChatGPT yang dikembangkan oleh organisasi riset kecerdasan buatan AS, OpenAI, pada layar ponsel pintar (kiri) dan huruf AI pada layar laptop di Frankfurt am Main, Jerman.

CALIFORNIA, KAMIS β€” Gugatan 10 seniman visual terhadap beberapa perusahaan pengembang kecerdasan buatan berlanjut di pengadilan federal Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) itu dituduh melanggar hak cipta karena melatih kecerdasan buatan dengan menggunakan karya-karya mereka tanpa izin.

Dalam keputusan sementara, Rabu (8/5/2024) waktu setempat, Hakim Federal di California, William Orrick, memberi lampu hijau pada gugatan hak cipta tersebut. Gugatan itu diajukan 10 seniman visual terhadap perusahaan-perusahaan pengembang AI.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan