logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊIndonesia Coba Selamatkan Para...
Iklan

Indonesia Coba Selamatkan Para WNI Terpidana Hukuman Mati di Malaysia

Indonesia berupaya menyelamatkan para WNI terpidana mati di Malaysia setelah negeri jiran itu mengubah undang-undang terkait pelaksanaan hukuman mati di negara itu.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Foto yang diambil pada 13 Juli 2020 ini memperlihatkan gedung Majelis Rendah Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 3 April 2023, Malaysia mengesahkan undang-undang yang membatalkan hukuman mati mutlak dan membatasi hukuman mati pada kasus-kasus kejahatan serius, seperti makar, perdagangan narkoba, dan terorisme.
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Foto yang diambil pada 13 Juli 2020 ini memperlihatkan gedung Majelis Rendah Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 3 April 2023, Malaysia mengesahkan undang-undang yang membatalkan hukuman mati mutlak dan membatasi hukuman mati pada kasus-kasus kejahatan serius, seperti makar, perdagangan narkoba, dan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perlindungan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati di negara lain terus digalakkan. Malaysia telah meninjau kembali undang-undang mengenai vonis hukuman mati mutlak. Ini kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali hukuman mati bagi para terpidana kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu menjadi dasar diskusi terpumpun Kementerian Luar Negeri Indonesia mengenai perubahan peraturan di Malaysia terkait penjatuhan hukuman mati. Acara diadakan di Yogyakarta, Kamis (21/9/2023), dan disiarkan secara daring. Hadir mewakili Kantor Perdana Menteri Malaysia adalah Pejabat Tugas Khusus Wakil Menteri terkait Undang-Undang dan Reformasi Institusi, Harinder Singh.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan